Kasus
1
Penahanan
seorang pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini tengah menjadi
perhatian nasional. Town Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada
Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat
Yogya di akun Course miliknya.
Town
dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan
mencemarkan nama baik.
Nasib
yang dialami Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat
beberapa korban di platfrom elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan
Praktik Internet di Indonesia ICT Follow, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran
nama baik.
Jerat
itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa pun yang
mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan
dan atau pencemaran nama baik.
Sedangkan
Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan
kebencian.
Kasus
2
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan 'korban'. Benny
Handoko, pemilik akun cheep @benhan dinyatakan bersalah atas tindak pidana
pencemaran nama baik terhadap anggota DPR M Misbakhun.
Ia
divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis tersebut
ditetapkan hari ini, Rabu (5/2/2014) oleh majelis islamist Pengadilan Negeri
Djakarta Selatan. Benhan sendiri dinyatakan bersalah dan melanggar UU ITE Pasal
27 ayat 3.
Menanggapi
kasus ini, komunitas blogger dan aktivis online Asia Tenggara yang tergabung
dalam Southland Dweller Immunity of Network (SAFENET) menyerukan medium
pemerintah segera menghentikan praktik pembungkaman berpendapat di dunia
amerind.
SAFENET
menilai pemerintah Indonesia belum bisa melindungi kebebasan berpendapat
warganya. Padahal publik berhak menyampaikan pendapat tanpa harus takut merasa
diawasi, dikekang ataupun dibungkam.
Pasal
27 ayat 3 dianggap sebagai salah satu ganjalan kebebasan berpendapat di
internet. Sebab pasal tersebut dapat memenjarakan pregnancy pengguna cyberspace
yang berpendapat di dunia amerind. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan
semangat reformasi. Warga bisa saja jadi takut nge-blog atau mmeposting sesuatu di internet.
"Di
banyak negara, pencemaran nama tidak masuk ke dalam ranah hukum pidana dan
cukup diseslesaikan dengan hukum perdata," jelas SAFENET melalui
keterangan tertulis.
Sejak
UU ITE disahkan ke publik tahun 2008 lalu, lembaga studi kebijakan dan advokasi
ELSAM mendata bahwa hingga saat ini setidaknya ada 32 kasus pembungkaman
kebebasan berekspresi di dunia amerind. Bahkan ada kecenderungan pasal 27 ayat
3 UU ITE digunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan, seperti pejabat atau
tokoh, untuk membungkam yang kritis.
Pasal
27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap pongid dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jangkauan pasal ini jauh sampai dunia
international.
Kasus
3
Karena
membuat position Course yang berisi hinaan terhadap warga Yogyakarta, Floren
Sihombing sempat ditahan 2 hari oleh Mapolda DI Yogyakarta. Kepolisian
menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP untuk menjerat
Town.
Selain
mendapat hukuman dari kepolisian, Florence juga mendapat hukuman sosial dari
masyarakat, khususnya para netizen.
Kasus
4
Baru-baru
ini publik dibuat heboh dengan kemunculan foto-foto topless dari pedangdut
pendatang baru, Pamela Safitri, yang juga merupakan anggota Duo Serigala. Entah
akun Pamela di-hack oleh pihak tak bertanggung jawab atau ada unsur-unsur lain
di dalam kasus ini, masih belum diketahui secara pasti jawabannya.
Menanggapi
kasus tersebut, runner-up Puteri Country 2014, Supernatural Pertiwi Rappa buka
suara. Ia menegaskan jika kini akan lebih berhati-hati dalam menyimpan atau
mengunggah foto-foto pribadi di akun sosial media.
"Mama
bilang yang berhubungan sama hal-hal pribadi seperti foto jangan disimpan,
jangan di-post. Betul-betul apa yang bakal membuat pengaruh buruk, jangan
disentuh," jawab gadis berusia 19 tahun itu ketika ditemui di Kawasan
SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Kasus
5
Kasus
I Wayan Hery Christianly, ia divonis penjara tujuh bulan karena terbukti
bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu. Putusan menyatakan bahwa
ia terbukti melakukan tindakan penistaan agama melalui sarana informasi
teknologi sesuai pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Ia membuat position yang
melecehkan di media sosial karena merasa terganggu suara takbir menyambut Idul
Adha. Ternyata status I Wayan Hery tersebut tersebar luas di masyarakat dan akhirnya
dilaporkan warga ke polisi. ia dan pihak keluarga juga telah meminta maaf
kepada masyarakat luas atas perbuatannya.
0 comments :
Posting Komentar